Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Per 17 Juli 2022

Pemerintah kembali lagi memperketat persyaratan dalam menggunakan transportasi moda kereta api, khususnya untuk kereta api jarak jauh antar provinsi dan kota. Masyarakat diwajibkan telah menerima vaksin booster atau dosis ketiga agar dapat naik kereta api jarak jauh.

Syaratnya terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam Surat Edaran yang telah dimulai tanggal 17 Juli kemarin, masyarakat yang akan bepergian perjalanan darat memakai kereta api jarak jauh wajib mengikuti beberapa syarat sebagai berikut:

Syarat Vaksin Booster Untuk Naik Kereta Api Terbaru


  • Pengguna perjalanan kereta api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu memberikan hasil Negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pengguna perjalanan kereta api jarak jauh yang belum melakukan vaksin dosis ketiga (booster) saat keberangkatan, namun telah melakukan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil Negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pengguna perjalanan kereta api jarak jauh yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil Negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pengguna perjalanan kereta api jarak jauh dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Pengguna perjalanan tidak bisa menerima vaksin dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetap wajib menyerahkan hasil Negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk syarat perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa Pengguna belum dan/atau tidak diperbolehkan mengikuti vaksinasi COVID-19
  • Pengguna perjalanan kereta api jarak jauh dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil Negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pengguna perjalanan kereta api jarak jauh yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan adanya pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
  • Pengguna perjalanan dengan moda transportasi kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat melakukan perjalanan.

Untuk syarat naik kereta api yang lebih lengkap, silakan kunjungi link ini. Dari syarat naik kereta api di atas, masyarakat yang telah mendapat vaksin booster (dosis ketiga) nantinya dapat langsung melanjutkan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil tes Negatif Covid-19.

Sebagai informasi tambahan, syarat naik kereta api tidak hanya menunjukkan bukti vaksinasi, namun juga terdapat ketentuan lainnya, seperti mematuhi protokol kesehatan dengan mandi sebelum berangkat dan menggunakan masker medis saat berangkat.

Dengan syarat seperti di atas, sebaiknya segera lakukan vaksinasi booster ke lokasi terdekat. Lantas, bagaimana cara cek lokasi vaksin booster? Untuk mengetahui lokasi vaksin booster terdekat caranya cukup mudah yaitu dengan mengeceknya melalui via aplikasi Google Maps.

Related Posts →


Open Disqus Close Disqus



This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Blogger Cookies