Google Didenda US$32 Juta di Korea Selatan Karena Perilaku Antipersaingan

Komisi pasar negara Asia mendenda Google karena menuntut eksklusivitas untuk meluncurkan game di App Store, mencegah toko saingan memiliki akses ke game.

Komisi perdagangan adil Korea Selatan, Korea Fair Trade Commission (KFTC), mendenda Google sebesar US$32 juta. Denda diterapkan setelah perusahaan Amerika tersebut dinyatakan bersalah melakukan praktik anti persaingan di negara Asia tersebut. Dalam res judicata, Komisi menyelidiki Google karena melarang game yang diterbitkan di Korea Selatan tersedia di toko saingan.

Saingan perusahaan di negara tersebut adalah One Store, toko aplikasi yang dibuat oleh tiga perusahaan telepon besar di Korea Selatan: SK Telecom, KT, dan LG Uplus. KFTC melaporkan bahwa Google mewajibkan pengembang Korea Selatan untuk menerbitkan game mereka secara eksklusif di Play Store. Untuk "membantu meyakinkan", perusahaan pencari berpendapat bahwa itu akan menawarkan dukungan untuk pertumbuhan internasional game tersebut.

Praktik Google mengambil pangsa pasar dari One Store


KFTC menunjukkan bagaimana pangsa pasar One Store telah menurun dalam beberapa tahun terakhir, sementara Play Store semakin mendapat tempat dengan konsumen Korea Selatan. Pada tahun 2016, One Store memiliki pangsa pasar antara 15% dan 20%. Google memiliki sekitar 80% dan 85% pada tahun yang sama.

Pada tahun 2018, toko Korea Selatan turun menjadi 5% dan 10%, dengan Google mengambil 90% dan 95% pasar toko aplikasi seluler. Bersama-sama, One Store dan Play Store menyumbang 90% dari penjualan game di Korea Selatan - sisanya masuk ke App Store.

Google mendapatkan denda ketiga di Korea Selatan


Ini adalah denda ketiga yang dijatuhkan terhadap Google di Korea Selatan. Pada tahun 2021, perusahaan tersebut dihukum oleh KFTC karena praktik antipersaingan lainnya: melarang produsen elektronik menggunakan garpu Android.

Tahun lalu, didampingi Meta, Google didenda US$49,6 juta karena gagal melindungi privasi pengguna.

Tentu saja, mendapat denda karena praktik penyalahgunaan atau masalah perlindungan data bukanlah hal baru bagi Google. Google pernah didenda 21,1 miliar rubel (sekitar Rp 5,7 triliun) oleh pengadilan Moskow karena berulang kali gagal untuk menghapus konten yang dianggap ilegal oleh Rusia. Dan Google harus membayar denda US$392 atau sekitar Rp6,1 triliun kepada 40 negara bagian Amerika Serikat (AS) usai kalah dalam gugatan terkait pelacakan lokasi.

sumber berita: https://techcrunch.com/2023/04/11/south-korea-fines-google-32m-for-blocking-developers-from-releasing-games-on-rivals-platform/

Related Posts →


Open Disqus Close Disqus



This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Blogger Cookies