Namun sebelumnya, Anda perlu siapkan nomor NIK KTP dan KK untuk memprosesnya lebih lanjut.
Penasaran untuk tahu kelanjutannya? Berikut caranya:
- Masuk ke situs/website resmi pajak ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Isilah kolom secara lengkap dan benar: NIK (Nomor Induk Kependudukan) - Nomor KK (Kartu Keluarga) - Kode Captcha
- Klik tombol Cari, dan tunggu prosesnya
Note:
- Jika nomor NPWP masih aktif, maka nomor NPWP dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis
- Jika identitas tidak muncul, itu tandanya NPWP belum atau sudah tidak aktif sehingga Anda sebaiknya mendatangi kantor pajak terdekat untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut
- Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan
Begitulah cara cek keaktifan kartu NPWP Anda yang benar-benar sangat mudah, bukan?
Selalu taat bayar pajak agar Anda bisa membantu membangun negara tercinta Republik Indonesia.
Open Disqus Close Disqus