Perbedaan e-IPO & IPO yang Wajib Diketahui Investor

Sebelum memulai berinvestasi saham, terdapat hal yang perlu dipahami terlebih dahulu oleh para calon investor, khususnya angkatan corona, yaitu banyak belajar dan melatih kemampuan agar lebih jeli dalam mengambil keputusan yang tepat.

Salah satunya yaitu mengenal terlebih dahulu Initial Public Offering disingkat IPO, sebelum membeli saham. IPO sendiri adalah penawaran saham perdana sebuah perusahaan untuk dibeli oleh masyarakat. Dengan adanya IPO, masyarakat bisa membeli saham dan perusahaan akan mendapatkan dana tambahan.

Perusahaan yang sudah menyandang status IPO, maka berarti perusahaan tersebut sudah go public atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Tujuan perusahaan melakukan IPO adalah untuk mengumpulkan modal dan menyediakan saham untuk dibeli oleh masyarakat.

Sebagaimana dilansir dari Instagram resmi Indonesia Stock Exchange (IDX) @indonesiastockexchange, Jumat (22/1/2021), terdapat perbedaan antara IPO dan e-IPO. Tujuan perusahaan menggunakan e-IPO adalah untuk meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam Pasar Perdana sekaligus meningkatkan kesempatan investor dalam mendapatkan alokasi penjatahan.

Selain itu, dengan menggunakan e-IPO juga bisa memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai selling agent dalam proses penawaran umum, dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder setelah melakukan penawaran umum.

Berikut ini akan dijelaskan perbedaan aspek penawaran umum antara IPO dengan e-IPO:

1. Penyediaan Dana

Sebelum menggunakan e-IPO, penyediaan dana tersimpan di rekening penampung. Namun setelah menggunakan e-IPO, investor bisa menggunakan dana yang diambil dari rekening yang sama di pasar sekunder.

Lalu, sebelum menggunakan e-IPO, dana berdasarkan pesanan saham akan memiliki pengembalian dana setelah alokasi. Namun setelah menggunakan e-IPO, dana bisa diambil berdasarkan hasil penjualan saja.

2. Informasi IPO

Setelah e-IPO, investor akan mendapatkan informasi IPO terbaru dengan mudah. Namun sebelum e-IPO, informasi soal IPO terbaru belum terdapat dalam laman yang berisi seluruh informasi IPO. Sementara dengan menggunakan e-IPO, maka akan ada situs khusus untuk seluruh IPO dalam proses.

3. Partisipasi Perusahaan Efek

Sebelum menggunakan e-IPO, hanya penjamin emisi pelaksana dan sindikasi saham saja yang bisa berpartisipasi dalam satu penawaran umum terbatas. Namun setelah menggunakan e-IPO, seluruh perusahaan efek bisa turut berpartisipasi.

4. Penjatahan Terpusat

Perbedaan IPO dan e-IPO selanjutnya adalah dari segi penjualan terpusat. Sebelum menggunakan IPO, penjatahan terpusat tidak diatur. Sementara setelah menggunakan e-IPO terdapat minimum porsi untuk penjatahan terpusat.

5. Penjatahan Pasti

Sebelum menggunakan e-IPO, hanya penjamin emisi saja yang bisa mendapatkan penjatahan pasti. Sementara setelah menggunakan e-IPO mendapatkan penjatahan tetap.

6. Proses Pemesanan

Sebelum IPO, proses pemesanan saham dilakukan secara manual. Sementara setelah menggunakan e-IPO, proses pemesanan bisa dilakukan secara online melalui e-form pada e-IPO.

7. SID, SRE, dan RDN

Sebelum menggunakan e-IPO, SID, SRE, dan RDN tidak diatur. Namun setelah menggunakan e-IPO, khusus bagi investor individu wajib memiliki SID, SRE, dan RDN.

Lantas, bagaimana cara registrasi dan pemesanan e-IPO? Simak penjelasan berikut ini:
  1. Masuk terlebih dahulu ke laman https://e-ipo.co.id.
  2. Bagi investor yang ingin memesan saham secara langsung bisa melakukan registrasi pada menu ‘Registrasi’.
  3. Untuk registrasi, silahkan masukkan alamat email.
  4. Setelah itu, pilih ‘Investor Type’, apakah Individual atau Institusi.
  5. Kemudian, isi data investor dengan benar.
  6. Setelah investor menyimpan data dan registrasi bisa langsung melanjutkan registrasi dengan melakukan autentikasi melalui email yang didaftarkan sebelumnya.
  7. Setelah mengklik tautan autentikasi di email, silahkan lanjutkan dengan memasukkan kode OTP.
  8. Kemudian investor wajib memasukkan password.
  9. Klik ‘+Broker’.
  10. Lalu, pilih Broker yang dituju, baik investor yang sudah memiliki rekening maupun yang belum.
  11. Bagi investor yang sudah memiliki rekening pilih registrasi SID/SRE, sementara bagi yang belum pilih registrasi baru.
  12. Setelah partisipan sistem melakukan verifikasi investor, maka investor sudah bisa login atau masuk lalu sampaikan minat atau pesanan ke sistem e-IPO.

Related Posts →


Open Disqus Close Disqus



This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Blogger Cookies