E-Tilang: Cara Pembayaran dan Pengambilan SIM/STNK yang Ditahan

Jujur, baru pertama kali ini saya dikirimi SMS E-Tilang atas kesalahan naik motor lewat jalur cepat dan polisinya juga sigap. Dan untungnya bawa surat-surat lengkap (SIM & STNK), jadi nggak takut kehilangan banyak uang.

Pada saat proses tilang, petugas polisi menanyakan, "Mau SIM atau STNK yang ditahan?" Saya serahkan dan jawab, "SIM saja". Karena motor yang saya gunakan adalah milik kantor.

Karena nggak mau ribet akhirnya pada malam harinya setelah menerima SMS itu saya langsung bayar saja lewat ATM Mandiri. No rekening yang saya kirimi uang dan nominal yang harus saya bayar sesuai dengan isi SMS nya.

Lalu tanya ke teman kos yang juga seorang polisi tentang bagaimana pengambilan SIM saya yang ditahan dan sudah bayar E-Tilang-nya. Beliau memberi jawaban, bahwa jika sudah bayar E-Tilang, silakan ambil saja langsung SIM-nya di Polrestabes atau Polda.

Akhirnya beberapa hari kemudian saya ambil SIM saya di "Polda" (bisa dilihat pada cap paling atas Polda/Polrestabes) bagian unit Lantas, beserta membawa surat tilang dan bukti transfer. Dan Alhamdulillah SIM bisa diambil yang prosesnya juga cepat.

Untuk mempermudah kalian memahami cerita saya di atas, maka akan saya berikan cara pembayaran E-Tilan & Pengambilan surat-surat yang ditahan;

Cara Pembayaran E-Tilang:
  1. Bayar E-Tilang di ATM yang kita punya, tidak harus BRI (BRIVA = bank BRI), bisa pakai bank lain. Saya sendiri bayar pakai Mandiri
  2. Untuk biaya transfer sudah tertera pada SMS. Untuk nomor transfer, gunakan nomor BRIVA
  3. Jika sudah bayar, bukti transfer jangan dibuang. Karena bukti transfer nanti juga dilampirkan pada surat tilang saat pengambilan

Cara Pengambilan SIM/STNK yang ditahan di Polda/Polrestabes:
  1. Siapkan surat tilang & bukti transfer
  2. Datang ke Polda/Polrestabes
  3. Menuju ke gedung Lantas
  4. Pergi ke ruangan tempat pengambilan surat yang ditahan/ditilang
  5. Serahkan surat tilang & bukti transfer ke petugas
  6. Tunggu sebentar untuk proses pencocokan yang dilakukan oleh petugas
  7. Jika sudah, maka nama kalian akan dipanggil
  8. Dan selamat SIM/STNK milik kalian sudah ditangan sekarang


Pengambilan SIM/STNK E-Tilang di Polda/Polrestabes Prosesnya Cepat


Bagi kalian yang juga mendapatkan SMS E-Tilang jangan takut dan khawatir, karena memang tidak ribet serta tidak akan menguras waktu. Kita tak perlu datang ke persidangan apabila sudah bayar E-Tilang. SIM/STNK kalian bisa langsung diambil di kantor polisi pada hari setelahnya jika sudah melakukan pembayaran via transfer.

Hanya saja, jika ditilang di kota A, maka pengambilan SIM/STNK juga harus di kota A.

Semoga, informasi sedikit ini bermanfaat. Amin

Related Posts →


Open Disqus Close Disqus

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Blogger Cookies