Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan Lewat M-Banking Bank Mandiri

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun, masih banyak peserta yang belum memahami aturan mengenai denda dalam layanan BPJS. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Bagaimana cara bayar denda BPJS?” atau “Kenapa saya kena denda BPJS padahal sudah aktif?”

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang denda BPJS, siapa yang dikenakan denda, cara menghitung dan membayarnya, serta bagaimana cara menghindari agar tidak terkena denda di kemudian hari.


Apa Itu Denda BPJS?

Denda BPJS adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran atau mengaktifkan kembali keanggotaannya dan langsung menggunakan layanan rawat inap. Denda ini bukan hukuman semata, tapi merupakan bentuk penegakan aturan agar peserta tertib membayar iuran secara rutin.


Siapa yang Bisa Terkena Denda BPJS?

Tidak semua peserta dikenakan denda. Berikut kelompok peserta yang mungkin dikenai denda:

  1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Termasuk pekerja mandiri, pedagang, petani, dan wiraswasta yang menunggak iuran.

  2. Peserta Bukan Pekerja (BP): Seperti lansia yang mendaftar mandiri tanpa bantuan subsidi.

  3. Peserta yang menunggak dan langsung menggunakan rawat inap dalam 45 hari setelah re-aktivasi.

Contoh Kasus:

Budi menunggak iuran BPJS selama 6 bulan. Setelah melunasi tunggakan, dia langsung menggunakan fasilitas rawat inap dalam 30 hari. Maka Budi akan dikenai denda pelayanan karena langsung memakai layanan rawat inap setelah reaktivasi.


Jenis-Jenis Denda BPJS

Ada dua jenis denda yang perlu dipahami:

1. Denda Tunggakan Iuran

Ini adalah denda yang sebenarnya berupa penyesuaian iuran bulanan yang harus dibayar peserta yang menunggak. Tidak ada biaya tambahan selain membayar bulan-bulan yang tertunggak.

Sejak tahun 2020, BPJS tidak lagi mengenakan denda keterlambatan, namun sanksi administratif tetap diberlakukan, seperti pemblokiran layanan.

2. Denda Layanan Kesehatan (Rawat Inap)

Denda ini berlaku jika peserta:

  • Baru saja mengaktifkan kembali kepesertaan setelah non-aktif karena tunggakan,

  • Langsung menggunakan layanan rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari setelah pengaktifan kembali.

Besaran Denda:

  • 5% dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.

  • Maksimal 12 bulan tertunggak.

  • Maksimal denda sebesar Rp30.000.000.


Cara Menghitung Denda BPJS

Contoh Perhitungan:

  • Jumlah bulan menunggak: 6 bulan

  • Estimasi biaya rawat inap: Rp10.000.000

Denda = 5% x 6 bulan x Rp10.000.000 = Rp3.000.000

Peserta harus membayar denda sebesar Rp3.000.000 agar bisa mendapatkan layanan rawat inap.


Cara Bayar Denda BPJS

Berikut langkah-langkah membayar denda BPJS:

1. Cek Tunggakan dan Status

Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau buka aplikasi Mobile JKN:

  • Masuk ke akun Anda

  • Pilih “Tagihan” → “Iuran”

  • Lihat jumlah tunggakan dan status kepesertaan

2. Lunasi Tunggakan Iuran

Pembayaran bisa dilakukan melalui:

  • Bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN)

  • ATM

  • Mobile banking

  • Kantor Pos

  • Alfamart/Indomaret

  • Tokopedia, Shopee, LinkAja, dll.

3. Minta Surat Eligibilitas Peserta (SEP)

Setelah iuran dilunasi, Anda harus mendapatkan SEP melalui:

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

  • Kantor BPJS Kesehatan

  • Aplikasi Mobile JKN

4. Dapat Notifikasi Denda

Jika Anda hendak rawat inap dalam waktu < 45 hari, maka sistem akan otomatis menghitung dan menampilkan jumlah denda yang harus dibayarkan sebelum pelayanan diberikan.

5. Bayar Denda Pelayanan

Pembayaran bisa dilakukan langsung di rumah sakit atau melalui metode pembayaran yang tersedia, tergantung kebijakan rumah sakit bekerja sama dengan BPJS.


Apakah Denda BPJS Bisa Dicicil?

Denda pelayanan kesehatan tidak bisa dicicil. Harus dibayarkan sebelum layanan diberikan. Sedangkan untuk iuran tertunggak, bisa dicicil melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang disediakan BPJS Kesehatan.

Untuk mendaftar REHAB:

  • Gunakan aplikasi Mobile JKN

  • Ajukan permohonan cicilan tunggakan

  • Tunggu persetujuan dan jadwal cicilan


Cara Menghindari Denda BPJS

Untuk menghindari denda, berikut beberapa tips penting:

1. Bayar Tepat Waktu

Pastikan Anda membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

2. Aktifkan Auto Debit

Gunakan auto debit dari rekening bank untuk memudahkan pembayaran dan menghindari lupa.

3. Gunakan Mobile JKN

Manfaatkan fitur notifikasi tagihan dan status kepesertaan untuk memantau status Anda.

4. Jangan Menunda Rawat Inap

Jika baru aktif kembali, tunggu 45 hari sebelum menggunakan layanan rawat inap agar tidak dikenakan denda.

5. Segera Daftarkan Diri dalam Program REHAB jika Menunggak

Program REHAB sangat membantu bagi peserta yang mengalami kesulitan membayar iuran sekaligus.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah semua layanan BPJS kena denda jika saya baru aktif lagi?

Tidak. Hanya layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pengaktifan yang bisa terkena denda. Layanan rawat jalan masih bisa digunakan tanpa denda.

2. Bagaimana kalau saya aktifkan BPJS dan sakit sebelum 45 hari?

Anda tetap bisa mendapatkan layanan rawat jalan. Namun, jika butuh rawat inap, Anda harus membayar denda sesuai ketentuan.

3. Apakah peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) juga kena denda?

Tidak. Peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah tidak dikenakan denda meski sempat tidak aktif.

4. Bagaimana jika saya tidak mampu bayar denda?

Denda harus dibayar jika ingin melanjutkan layanan rawat inap. Jika keberatan, Anda bisa mengajukan banding atau mencari bantuan dari dinas sosial setempat.


Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan lewat Mobile Banking bank Mandiri


Kasus Pribadi - Sebetulnya saya sudah mendapat nomor BU dari pihak rumah sakit yang merupakan kode pembayaran denda keterlambatan BPJS Kesehatan. Namun ketika memasukkan nomor BU lewat m-banking Mandiri tidak valid (transaksi tidak dapat diproses), karena memang salah memasukkan nomor akun virtual.

Nomor denda BU tersebut memiliki angka 8 digit, misal 88889999.

Hingga akhirnya saya dapat memasukkan nomor VA (Virtual Account) atau akun virtual yang tepat dari pegawai BPJS Kesehatan untuk pembayaran denda.

Untuk mengisi nomor virtual yang ada di m-banking Mandiri (kemungkinan untuk semua m-banking bank lain juga sama) yaitu dengan menambahkan kode 89888900 di depan nomor BU. Jadi apabila nomor BU kita adalah 88889999, lalu di depannya ditambah 89888900, menjadi 8988890088889999 (nomor virtual m-banking).


Lalu, bagaimana cara melakukannya pembayaran denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi Livin by Mandiri di smartphone? Berikut langkah-langkahnya:
  1. Buka aplikasi Livin by Mandiri
  2. Login akun Anda - dengan mengisi password
  3. Pilih menu Bayar - BPJS
  4. Pilih BPJS Kesehatan Denda
  5. Masukkan nomor VA 89888900+nomorBU - Lanjutkan
  6. Muncul total biaya denda dan nama peserta BPJS - klik Bayar
  7. Masukkan PIN (jika menggunakan)
  8. Selesai

Nah, apabila proses pembayaran berhasil, itu artinya Anda sudah berhasil membayar. Lalu, gunakan bukti transaksi tersebut untuk diserahkan ke pihak kasir rumah sakit sebagai bukti bahwa Anda sudah lunas membayar denda BPJS Kesehatan.

Nomor tambahan untuk pengisian Virtual Account di atas (89888900), kemungkinan juga dapat dipakai untuk nama-nama bank selain Mandiri (bank BCA, BNI, BTN, BRI, BPD, dan lain-lain). Anda dapat mencobanya sendiri untuk mengetahui dan membuktikannya.


Penutup

Memahami aturan dan mekanisme bayar denda BPJS sangat penting bagi setiap peserta JKN-KIS. Denda bukan untuk menghukum, melainkan mendorong kedisiplinan dalam membayar iuran agar sistem jaminan kesehatan nasional bisa berjalan optimal.

Pastikan Anda:

  • Rutin membayar iuran tepat waktu,

  • Menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memantau status,

  • Menghindari penggunaan rawat inap terlalu cepat setelah reaktivasi.

Dengan demikian, Anda tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga memastikan akses kesehatan keluarga tetap terjamin kapan pun dibutuhkan.

Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan spesifik, jangan ragu menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 165 atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.


Related Posts →


Open Disqus Close Disqus

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Blogger Cookies