Perbandingan Reksadana & Deposito Syariah [Investasi Tanpa Riba]

Kini kegiatan berinvestasi sepertinya sudah menjadi hal yang wajib dilakukan. Hal itu dikarenakan karena berinvestasi nyatanya sangat bermanfaat untuk kehidupan Anda di masa depan. Meski gaji perbulan masih pas-pasan, namun tak ada salahnya Anda menyisihkan sedikit untuk investasi. Nah, salah satu jenis investasi yang memiliki modal awal yang cukup murah adalah reksadana dan deposito, bahkan kedua jenis investasi tersebut ada yang berbasis syariah yakni reksadana dan deposito syariah.

Seperti yang kita tahu, produk finansial berbasis syariah di Indonesia sendiri sudah ada sejak lama, bahkan saat ini perkembangannya sudah sangat pesat. Sebut saja, seperti produk finansial syariah seperti tabungan syariah, kredit syariah, saham syariah, hingga investasi syariah seperti reksadana dan deposito syariah.

Terlebih, kedua jenis investasi syariah ini yakni reksadana dan deposito syariah termasuk jenis investasi yang modal awalnya masih bisa dijangkau. Nah, jika Anda tertarik untuk mencoba produk investasi syariah ini, manakah yang akan Anda pilih? Reksadana syariah atau deposito syariah? Jika masih bingung, mari simak ulasannya berikut ini:

Reksadana Syariah


Apa itu reksadana syariah? Jenis investasi ini merupakan kumpulan dana yang nantinya akan dialokasikan dalam bentuk saham kepemilikan syariah, obligasi syariah, atau instrumen keuangan jangka pendek lainnya yang tentu berbasis syariah.

Selain itu, reksadana syariah juga dibagi menjadi dua jenis, di mana reksadana syariah bisa dijalankan dengan dua cara akad, yakni akad Wakalah yang berarti akad yang terjadi antara investor dengan MJ atau manajer investasi. Yang kedua adalah akad Mudharabah yang merupakan jenis akad antara manajer investasi dengan pengguna dana investasi itu sendiri.

Baca Juga: Akad Dalam Kartu Kredit Mandiri Syariah

Lalu apa saja kelebihan dan kekurangan dari reksadana syariah?

Kelebihan
  • Hanya dengan Rp 100 ribu, Anda sudah bisa berinvestasi
  • Dana yang sudah Anda investasikan bisa dicairkan sewaktu-waktu.
  • Cara berinvestasi, Anda cukup datangi agen penjual atau manajer investasi maka dana langsung mudah didapat.
  • Bebas pilih reksadana saham, pendapatan tetap atau campuran.
Kekurangan
  • Banyak dikenakan biaya pajak, seperti biaya pajak pembelian, penjualan dan penggantian jenis produk investasi.
  • Tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Tidak adanya pembagian deviden atau keuntungan

Deposito Syariah


Sudah dikenal oleh mayarakat luas, namun tidak dengan jenis deposito syariah. Masih hampir sama dengan deposito biasa, yakni dikelola oleh bank syariah dan juga berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan juga dengan sistem bagi hasil.

Karena menggunakan sistem bagi hasil, maka tidak menggunakan sistem bunga tetap, sehingga pendapatannya berfluktuasi pada tingkat pendapatan bank syariah berdasarkan baik buruknya kinerja bank syariah itu sendiri. Sehingga sudah dipastikan bahwa jenis investasi ini telah memenuhi kriteria halal dan muslahah tanpa riba.

Dalam investasi deposito syariah, nasabah akan berperan sebagai pemilik dana dan bank akan berperan sebagai pengelola dana. Untuk jangka waktu investasinya sendiri beragam, yakni bisa 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Nah, dari jangka waktu yang dipilih, nantinya investor akan mendapatkan imbalan sesuai dengan jumlah uang yang diinvestasikan berdasarkan waktu penempatannya.

Sebelum Anda mulai berinvestasi jenis deposito syariah, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai kelebihan dan kekurangan dari deposito syariah itu sendiri.

Kelebihan
  • Bagi hasil yang diberikan lebih besar daripada tabungansyariah.
  • Cocok digunakan bagi Anda yang tidak menyukai risiko tinggi.
  • Produk investasi aman dalam jangka pendek.
  • Dilindungi langsung oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
  • Bisa digunakan sebagai dana darurat
Kekurangan
  • Imbalan hasil yang diperoleh lebih kecil ketimbang reksadana syariah
  • Menyimpan dana dalam jangka waktu yang panjang bukan akan mendatangkan keuntungan, melainkan kerugian, karena dananya terkuras inflasi.
  • Ada penalti yang dikenakan jika Anda menarik dana sebelum waktu jatuh tempo yang sudah ditetapkan, namun tidak semua bank memberlakukan hal tersebut.
  • Proses pencairannya tidak sebebas tabungan
  • Dana minimun yang harus didepositokan adalah sebesar Rp. 1 juta.

Bagaimana sudahkan Anda memberikan pilihan investasi setelah melihat perbedaan kedua jenis investasi syariah di atas? Yang pasti semua harus diperhitungkan dengan matang, dan juga disesuaikan dengan kondisi finansial dan juga tujuan Anda.

Untuk pengajuan investasi berbasis syariah, seperti deposito syariah, Anda bisa langsung kunjungi situs fintech yang juga menyediakan produk investasi berbasis syariah di CekAja https://www.cekaja.com/deposito-syariah.

Related Posts →


Open Disqus Close Disqus

This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalise ads and to analyse traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Blogger Cookies